Selasa, 14 April 2009

Sedikit Acuan Blogging mengacu UUD 45

oke kita mulai dulu, sebagai pendahuluan saya ingin mengingatkan para pembaca mengenai Pasal 28F dalam UUD 45 yang menyebutkan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal ini yang menjadi dasar saya menulis di blog ini, dan mengacu UU ITE pun saya rasa tidak ada pelanggaran yang saya lakukan dengan menulis di blog ini. apakah ini menyangkut orang lain atau tidak, apakah ini kisah nyata penulis atau tidak. bahkan saya tidak berupaya mempersuasi pembaca sebagai individu untuk membaca blog ini, menganggap bahwa cerita ini kisah nyata atau apa.. saya memang mempromosikan blog saya dengan membuat link status ym saya, tapi bukan berarti anda harus baca blog saya, dan saya juga ga meminta anda mengklik hyperlinknya, sehingga jika anda memang merasa tersinggung dengan blog ini, silakan tutup browser anda sekarang.
saya hanya ingin mencurahkan perasaan saya di blog ini, beberapa pengalaman-pengalaman hidup dan pemikiran-pemikiran saya. kalau dilihat lebih jauh mungkin dengan membaca blog ini dapat menjadi suatu tambahan wawasan bagi pembaca, tapi bukan tidak mungkin pembaca merasa bahwa ini cuma nonsense belaka. anda sendiri yang menjadi hakimnya, apa ini benar, salah, jadi tidak perlu mengadu jika ada masalah dengan tulisan saya. karena pada dasarnya kebenaran memang relatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar