1. Hak Pilih dan DPT
- Hak Pilih
UU no 10 tahun 2008 pasal 19 (1) menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin MEMPUNYAI HAK memilih. jadi, seharusnya selama WNI telah memenuhi syarat diatas, WNI BERHAK untuk memilih, terlepas memiliki KTP atau tidak.
Tetapi, pasal 19 (2) dan pasal 20 menjadi suatu syarat baru sehingga meski WNI memiliki hak pilih, mereka tidak memiliki hak untuk MENGGUNAKAN hak pilihnya. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa WNI didaftar didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih, dan untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Pasal ini sama sekali tidak terdapat penjelasan. entah apa memang ungkapan di sini sudah cukup jelas atau memang karena ini sudah di undang-undangkan maka mau tidak mau harus "dianggap" jelas. menurut saya hal ini sangat overlapping, di mana di sini bukan usia maupun kawin atau tidak kawin yang menjadi syarat, tapi SYARAT UTAMA adalah untuk menggunakan hak pilih, WNI perlu terdaftar sebagai pemilih, atau dalam hal ini disebut DPT. lalu pertanyaan yang muncul di benak saya kemudian apa yang dimaksud MEMILIKI hak pilih jika hak tersebut tidak dapat DIGUNAKAN, SELAMA tidak tercantum di DPT. karena menurut saya HAK PILIH bukan untuk dimiliki tetapi untuk digunakan dalam konteks pemilu.
UU No 10 Tahun 2008
- DPT tidak akurat
prosedur pemilu dengan menggunakan DPT menyebabkan banyak sekali penduduk yang tidak memperoleh hak pilih. saya sendiri begitu merasakan bagaimana tetangga-tetangga saya tidak tercantum namanya dalam DPT, padahal mereka sudah tinggal bertahun-tahun di perumahan saya, bahkan ketua RT saya saja tidak tercantum dalam DPT, mereka hanya bisa melihat dengan kekesalan karena tidak menggunakan haknya di depan TPS. mereka pada akhirnya tidak akan mendapat kesempatan untuk memilih karena pemilu legislatif tidak akan diulang. sangat tragis mengingat demokrasi yang diupayakan malah sepertinya tidak tercapai. untung saja bapak SBY, Prabowo, serta Ibu Megawati kebagian Kartu Pemilih. kalo sampai tidak, saya ga akan heran jika pemilu legislatif bisa diulang. mungkin karena suara tetangga saya memang jumlahnya tidak sama dengan jumlah suara yang diberikan oleh para elit politik, sehingga kalo tidak kebagian hak pilih yang ada cuma bisa ikhlas saja. saya cuma bisa berharap semoga saja pada pemilu presiden besok DPT akan lebih baik.
Sutiyoso menerima kartu pemilih 3 Maret 2009
- DPT Ganda
satu orang memiliki 2 hak pilih, hal ini umumnya dikarenakan data lama, human error, atau terdaftar di dua tempat pemungutan berbeda. hal ini juga dapat disebabkan karena penduduk tersebut memiliki KTP ganda. saya masih ingat bagaimana ketika KTP saya hilang, saya membuat KTP baru dan no KTP tersebut berbeda satu angka dengan KTP saya yang lama. dari sini bisa diketahui bahwa database yang digunakan hanya berdasarkan no KTP, bukan berdasarkan pribadi individu. sekarang KTP saya menggunakan NIK yang beda lagi angkanya, semoga saja database NIK yang digunakan kali ini lebih sensitif terhadap pribadi individu yang katanya menggunakan "sidik jari", karena sampai sekarang saya belum pernah diambil sidik jari untuk KTP.
DPT Ganda di Sulawesi Tenggara
2,3 Juta Penduduk Surabaya Wajib Sidik Jari
- DPT untuk orang mati dan orang gila
DPT untuk orang mati bisa disebabkan karena data penduduk yang tidak mutakhir. selain itu dalam UU no 10 tahun 2008 pasal 19 (1) tidak diungkit bahwa WNI tersebut harus waras, sehingga secara legal orang gila memiliki hak untuk memilih, yang saya tahu hanya TNI/Polri yang dihilangkan hak pilihnya. Sebagai contoh sebanyak empat orang gila dan 1.312 orang meninggal masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Tuban.
Orang mati masuk DPT di Tuban
Hak pilih bagi orang gila
- DPT Untuk WNA
terdapat beberapa kasus dimana WNA justru memperoleh hak pilih. hal ini dikarenakan WNA tersebut memiliki KTP Indonesia, yang notabene sampai sekarang masih mudah didapatkan.
WNA Australia di Jember masuk DPT
2. Tanggal Pelaksanaan
- hari kamis, bertepatan kamis putih, di wilayah seperti NTT yang mayoritas umat katolik dan kristiani, tidak mungkin dilaksanakan pemilu, karena merupakan tradisi mereka untuk merayakan pekan suci paskah.
Tokoh agama NTT mendesak hari pemilu diubah
- hari jumat hari libur, bertepatan dengan jumat agung (Wafat Isa Almasih), sabtu dan minggu (libur panjang) situasi ini malah mendorong masyarakat golput untuk melakukan piknik/liburan ke luar daerah sehingga tidak menggunakan hak pilihnya. hal ini juga saya percaya ketika melihat pemilu yang dilaksanakan di Pulau Seribu di mana banyak warga yang pergi pada hari pemilihan.
Kecenderungan libur panjang untuk golput
- pemilih yang sakit pada hari pelaksanaan pemilu, baik di rumah sakit dan di rumah banyak tidak dapat memberikan suara. namun yang aneh saya juga menyaksikan di televisi bagaimana petugas KPPS sengaja mendatangi satu persatu rumah warganya yang sakit, seperti halnya mobile TPS di Pulau Seribu. nah kalo ini saya sebenarnya cukup bingung apakah ini legal apa tidak. apalagi waktu saya melihat seorang nenek tua renta yang dibantu anaknya (atau entah siapa) mencoblos. dalam hati saya apa si nenek ini bahkan tahu siapa yang ia pilih? hehe..
Pasien RS terancam golput
3. Finansial
- pada akhir oktober 2007 KPU mengusulkan anggaran pemilu naik 10 kali lipat dari 4,4 triliun menjadi 47,9 triliun. dengan anggaran 2008 sebesar Rp 18,6 triliun dan anggaran pada 2009 sebesar Rp 29,3 triliun. hal ini antara lain disebabkan sejumlah komponen, antara lain:
- sosialisasi pemilu yang dilakukan seluruh elemen penyelenggara pemilu hingga tingkat KPPS. Pada pemilu sebelumnya, sosialisasi pemilu hanya dilakukan oleh KPU Pusat.
- tahap pemutakhiran data pemilih oleh KPPS, serta penambahan partai politik peserta pemilu.
- formalisasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bappilu). Dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU ditugaskan membentuk Bappilu maksimal lima bulan setelah KPU.
- pemekaran wilayah yang menyebabkan KPU Pusat harus membentuk KPUD di setiap provinsi dan kabupaten/kota baru.
- pemekaran wilayah juga menyebabkan penambahan daerah pemilihan dan jumlah anggota DPR/DPRD.
- penambahan jumlah penduduk yang berhak memilih dalam pemilu
- peningkatan harga peralatan
- peningkatan biaya distribusi pemilu
Namun ternyata anggaran 2009 yang disetujui hanya sebesar Rp 13,5 triliun untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden dua putaran. mungkin hal ini juga yang menjadi penyebab kegagalan KPU, tapi saya juga apakah seandainya anggaran benar sebesar Rp 29,3 triliun diturunkan, apakah pemilu akan benar lebih sukses, atau malah justru makin banyak uang yang di masuk ke pihak tertentu.. hehe..
Biaya Pemilu Naik Sepuluh kali Lipat
Penyesuaian Anggaran KPU
+ mungkin hal ini satu-satunya yang baik (atau mungkin justru buruk bagi pihak tertentu) dengan dilaksanakannya pemilu. rupiah menguat hingga Rp. 10.915,- (Reuters 3:33, 16 April 2009), dan dari kecenderungannya menurut saya mungkin bisa stabil di Rp. 10.500,- :)
Rupiah Stabil jelang pemilu
IHSG dan rupiah menguat Pasca Pemilu
5. KPU
- KPU belum siap melaksanakan, DPT masih banyak kesalahan, pembagian kartu pemilih yang seyogyanya dimulai satu bulan sebelum pemilu, tetapi saya sendiri baru memperoleh tiga hari sebelum pemilihan. namun KPU "terlalu" optimis akan berjalan dengan lancar. selain itu masih banya persoalan lain seperti distribusi logistik yang belum siap, kertas suara yang salah cetak dan tertukar, lokasi TPS yang jauh, hingga sosialisasi mencontreng.
Pemilu 2009 Mencontreng Bukan Mencoblos
Penyelenggaraan Pemilu Lemah Persiapan
Kertas Suara Tertukar
Lokasi TPS di Sanggau yang jauh hingga dipastikan ribuan warga tidak menggunakan hak pilih
Pokja Pemilu Menilai KPU gagal dalam menuntaskan logistik
KPU Meyakinkan Presiden Pemilu Siap Dilaksanakan
- operator yang gaptek dalam mengoperasikan sistem intelligent character recognition (ICR). selain itu yang lebih konyol menurut saya adalah ketika kemarin terjadi network timeout di mana para pekerja malah asik facebook-an. hmm.. pemilu mendatang sepertinya perlu dibuat satu DPRD baru.. Dewan Perwakilan Rakyat Digital.. kalo perlu saya mencalonkan diri juga deh.. hehe..
Penyelenggaraan Pemilu yang lemah persiapan
Tabulasi Hasil Pemilu oleh KPU di Hotel Borobudur
Banyak pekerja yang gaptek menyebabkan tabulasi pemilu lambat
6. Caleg
- Persaingan caleg
1.109 caleg bersaing mendapatkan 132 (~1:10) kursi DPD 977 caleg gagal
11.215 caleg memperebutkan 560 (~1:20) kursi DPR 10.655 caleg gagal
112 ribu caleg bertarung untuk mendapat 1.998 ( ~1:50) kursi DPRD provinsi ~110.002 caleg gagal
1,5 juta caleg bersaing merebut 15.750 (~1:100) kursi DPRD kabupaten/kota. ~1.484.250 caleg gagal
170 juta suara tersebar untuk 1,7 juta caleg
dari sini saya tidak menangkap suatu gambaran bahwa pemilu ini demokratis, melainkan malah lebih ke arah kompetisi. bagaimana tidak, untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, saya pikir rasio nya terlalu besar.
Sakit jiwa dan Stress menghantui caleg
Jumlah pemilih dalam pemilu 2009 sebanyak 171.068.667 orang
- saya sebenarnya agak bingung apakah ada syarat khusus bagi caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, karena dalam UU no 10 tahun 2008 tidak dibahas. apakah sama dengan syarat DPD? yang mewajibkan minimal lulusan SMA dan sederajat, serta berumur diatas 21 tahun?
Caleg dibawah umur, lulusan SD dan SMP di Surakarta
+ Nathania Regina Caleg DPR RI No urut satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Kepulauan Riau (Kepri) tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai calon anggota legislatif (caleg) termuda tingkat DPR-RI dalam Pemilu Legislatif 2009. lebih muda dari saya dan lulusan San Francisco. haduh-haduh, saya jadi malu umur segini tapi masih belum bisa memberikan apa-apa ke negara tercinta. tapi jika seandainya mengacu dengan syarat DPD, bahwa minimal usia 21 tahun, caleg ini ga bisa ikut lho, karena baru 21 pada bulan desember.. hehe..
Nathania pemegang rekor muri sebagai caleg termuda
- modal finansial caleg tidak sedikit, setidaknya butuh ratusan juta. jeng Ayu sebagai contoh, menghabiskan Rp 1,4 M untuk Jadi Wakil Rakyat.banyak caleg yang juga meminjam uang ke bank dan rentenir, yang sampai jual rumah dan harta benda lainnya. yang parah ada caleg yang sampai mencuri, nah lo.. gimana bisa menjamin kalo besoknya ga mencuri uang rakyat.. haduh-haduh..
namun saya juga sempat menonton salah satu stasiun tv yang menayangkan seorang caleg yang kesehariannya berdagang sebagai tukang siomay dan hanya mengeluarkan uang sebesar 500 ribu rupiah untuk kampanye, dan tentunya, kalah.. dari sini saya melihat memang modal finansial masih menjadi salah satu faktor utama.
Jeng Ayu yang menghabiskan 1,4 milyar untuk menjadi wakil rakyat
Dana Caleg Minimal 150 juta
Caleg pinjam Kredit bank untuk kampanye
Caleg DPRD DKI mencuri motor
Jual Rumah demi jadi caleg
- caleg mesum. nah yang ini ada-ada lagi, udah mau pemilu malah asik mesum-mesuman. apa belum bisa meningkatkan kesadaran ya bahwa nantinya akan menjadi tokoh masyarakat. bisa-bisa setelah jadi anggota DPR lokalisasi dilegalkan nih.. kalo memang ga tahan mbokya kan bisa cari lokasi yang lebih aman lagi.. hehe..
Caleg digerebek di hotel
- beberapa caleg tidak memperoleh suara atau mendapat sedikit suara. sampai ada yang meminta kembali uangnya. tapi justru ada juga caleg yang malah memperoleh suara yang jumlahnya tidak wajar. hal ini mungkin dikarenakan kesalahan perhitungan dalam database. tapi ya menurut saya seharusnya kan tidak perlu diekspose juga, ini kan sepertinya kesalahan bodoh yang anak kecil saja juga bisa ngerti. terlalu cepat menurut saya menjadikan hal seperti ini sebagai sebuah berita, kecuali kalau memang IT KPU sebegitu bobroknya..
Caleg tidak dapat suara mengamuk di Binjai
Caleg meninggal karena hanya mendapat 1.000 suara
Caleg dapat 100 juta suara!!
- caleg gagal dan mengambil meminta uangnya dikembalikan, jatuh miskin hingga menggadaikan barang-barangnya sebagai jaminan hanya untuk menginap di hotel.
Caleg minta uangnya dikembalikan
caleg kehabisan uang hingga bayar kamar hotel dengan laptop
- caleg tidak dapat menerima kekalahan kemudian menderita gangguan jiwa, bahkan hingga bunuh diri. ini juga perlu diperhatikan, kenapa tidak karena hal ini berawal dari kompetisi yang terjadi dalam perebutan kursi DPRD. coba bayangkan dari 1,5 juta caleg yang gagal berapa yang mungkin mengalami stress?? aneh jika nantinya 1:200 penduduk Indonesia akan menjadi orang stress karena pemilu. mungkin ini kelemahan UU no 10 tahun 2008 dengan tidak mencantumkan syarat caleg DPR dan DPRD, dalam hal ini mental caleg yang rendah.
kasus lain adalah ada caleg yang bahkan meninggal sebelum pemilu.
Caleg menjadi gila
Caleg hami bunuh diri karena stress
Caleg meninggal sehabis kampanye
7. kampanye parpol
- anak-anak
UU no 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 huruf (k), bahwa seluruh Parpol peserta Pemilu untuk tidak melibatkan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih khususnya tidak melibatkan anak-anak dalam pemeran iklan kampanye Pemilu. kebetulan saya agak sedikit bingung entah apa saya tidak begitu mengikuti revisi UU karena kopian UU yang saya miliki hanya sampai huruf (j) yan mana menyatakan bahwa seluruh peserta pemilu dilarang melibatkan WNI yang tidak memiliki hak pilih yang mana dimaksud disini adalah WNI berusia dibawah 17 tahun atau belum menikah atau dengan kata lain anak-anak dalam setiap kegiatan kampanye. Pelanggaran ini termasuk pelanggaran pidana pemilu yang paling banyak terjadi pada saat rapat umum yakni sebanyak 272 kasus.
Pelibatan Anak Dalam Kampanye Pemilu Merupakan Tindak Pidana Pemilu
- tarian erotis
nah yang ini sih saya agak bingung sebenarnya, beberapa yang saya lihat di tv sih sepertinya meskipun goyangannya terkesan erotis, tapi sepertinya sebagian besar pakaiannya baik-baik saja.. ya apa mungkin saya salah mengerti juga maksud erotis di sini, tapi kalo masih pake celana panjang, pake jaket pula apalagi.. waduh, saya mah kesian justru takut kepanasanan artisnya.. hehe
Goyang erotis dalam kampanye
- kasus-kasus lainnya seperti kampanye yang berakhir rusuh, kendaraan kampanye yang ditilang hingga kecelakaan yang merenggut nyawa. selain caleg, kampanye pemilu juga secara tidak langsung memakan korban. saya tidak tahu apakah ada yang menghitung statistik jumlah orang yang meninggal karena dilaksanakannya pemilu ini, tetapi, yang jelas nyawa manusia juga perlu diperhatikan pemerintah. jangan menganggap hal-hal seperti ini sebagai "kewajiban" pemilu yang memakan korban.
30 warga Sumut meninggal kecelakaan dalam kampanye
Peserta Kampanye ditilang
Kampanye rusuh di Wamena akibat tidak lancarnya distribusi konsumsi
- Bawaslu juga mencatat 2.126 kasus pelanggaran pemilu diantaranya 223 kasus administrasi, 635 kasus pidana pemilu dan sisanya pelanggaran terkait dengan pelaksanaan kampanye hingga 6 april 2009.
Bawaslu mencatat 2.126 pelanggaran pemilu
kesimpulan yang dapat saya ambil adalah bahwa pelaksanaan pemilu legislatif 2009 ini sangat buruk. apakah pemilu seperti ini dapat menggambarkan demokrasi? jika demokrasi, sebenarnya demokrasi apa yang dimaksud, karena saya merasa ini bukan merupakan perwujudan demokrasi pancasila yang setahu saya masih berlaku sebagai sistem politik di Indonesia hingga saat ini.
Saya juga tidak setuju jika pemilu dikatakan damai. mengapa tidak, ketika warga berharap pemilu diulang - yang mana tidak mungkin karena tentunya akan menguras jauh lebih banyak tenaga, waktu dan biaya -, namun dengan begitu pula artinya pemilu ini tidak demokratis, jika maksud dari tidak mengulang pemilu adalah untuk membungkam suara rakyat yang belum menggunakan hak pilihnya.
terlalu banyak kerugian yang muncul di awal. saya tidak tahu apakah memang ekspetasi pemerintah terlalu berlebihan dengan sistem demokrasi ini, berharap akan sunshine after the rain. yang jelas itu harapan saya, karena jika kerugian-kerugian ini pada akhirnya tidak membawa perubahan, saya benar-benar kecewa dengan pemerintah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar